Angka yang dilaporkan
Dalam publikasi rapat Dewan Komisioner September yang ditampilkan pada 8 Oktober 2026, OJK melaporkan 23,21 juta akun pelanggan terdaftar pada pedagang aset keuangan digital per Agustus. Angka ini bukan jumlah pengguna aktif harian atau orang unik.
Nilai transaksi aset kripto pada Agustus tercatat Rp23,16 triliun, naik 12,87% dari Juli. Keduanya merupakan data periode tertentu, bukan indikator harga saat ini.
Perizinan pedagang
OJK juga menyebut izin usaha untuk PT Gudang Kripto Indonesia berlaku sejak keputusan 22 September 2026. Menurut rilis tersebut, keputusan ini menyelesaikan proses perizinan calon pedagang yang dialihkan dari Bappebti.
Sumber: Rilis resmi OJK, rapat September 2026. Rilis bertanggal 5 Oktober; halaman publikasi bertanggal 8 Oktober. Dirangkum 13 Oktober 2026.





